Selasa, 26 Oktober 2010

Modul Pendidikan pancasila

Modul Mata Kuliah PANCASILA                         Saturday, October 16, 2010
TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah Pendidikan Pancasila memberikan penjelasan tentang perlunya diberikan perkuliahan Pancasila dari berbagai sudut pandang, beberapa teori asal mula, fungsi dan kedudukan, hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, pemikiran dan pelaksanaan serta reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila. Selain hal tersebut di atas, pada matakuliah Pendidikan Pancasila ini juga dibahas permasalahan aktual dewasa ini khususnya tentang SARA, HAM, krisis ekonomi, dan berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila.
Modul-modul matakuliah Pendidikan Pancasila ini disusun berdasarkan Garis Besar Program Pembelajaran yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nomor: 265/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tujuan umum yang ingin dicapai oleh matakuliah Pendidikan Pancasila tertuang dalam Tujuan Instruksional Umum, yaitu mahasiswa diharapkan dapat:
1.Memahami landasan diberikannya perkuliahan Pancasila.
2.Memahami pengertian Pancasila.
3.Memahami pengetahuan ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah.
4.Memahami Pancasila sebagai obyek studi ilmiah.
5.Memahami pengertian teori asal mula.
6.Memahami teori asal mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila formal, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.
7.Memahami dan menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik secara formal yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara material yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
8.Memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
9.Memahami dan menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta Reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.
10.Memahami dan menjelaskan berbagai permasalahan aktual dewasa ini, khususnya permasalahan SARA, HAM, dan krisis ekonomi serta berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Modul 1
PANCASILA DAN PENGETAHUAN ILMIAH
LANDASAN PERKULIAN DAN PENGERTIAN PANCASILA
Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai Pancasila yang dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah.
Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya.
Tujuan pendidikan Pancasila adalah membentuk watak bangsa yang kukuh, juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAHR
Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari secara ilmiah.
Di samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah. Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan mengkualifikasi.
Pancasila dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni pendekatan yang dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila yakni suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara bulat dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki kegunaan atau manfaat dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis konstitutional, dan pendekatan filosofis.
Modul 2
ASAL MULA PANCASILA
TEORI ASAL MULA PANCASILA
Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:
1.Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
2.Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
3.Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
4.Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
1.Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan, pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan, Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
4.Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia;
5.Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.
ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:
1.Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
4.Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.
1.Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2.Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
3.Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
1.Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
2.Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3.Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
4.Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
5.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
6.Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
7.Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
Modul 3
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Modul 4
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945: bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45; bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.

Hubungan Secara Material antara Pancasila dan PembukaanUUD 1945: Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.
KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN UUD’45
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.
Modul 5
PELAKSANAAN PANCASILA
PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif.
Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis.
Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
Permasalahan mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis.
Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan, sebaliknya setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.
Jalur pemikiran ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan. Pelaksanaan Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonagoro dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila.
Sebaik apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal.
Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan pelaksanaan Pancasila secara subjektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.
REFORMASI PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut.
1.Reformasi bukan revolusi
2.Reformasi memerlukan proses
3.Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
4.Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
5.Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda
6.Reformasi memerlukan arah
Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain: Pertama, akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik; kedua, krisis ekonomi yang tak kunjung selesai; ketiga, bangkitnya kesadaran demokrasi, keempat, merajalelanya praktek KKN, kelima, kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan.
Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Namun pada masa awal gerakan reformasi, agenda yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan.
Eksistensi Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu, hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.
Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Beberapa usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis (untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok, atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama.
Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di antaranya, antara lain: Pertama, adanya gap atau ketidakkonsisten dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum.
Kedua, Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya.
Sosialisasi Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia dari dulu juga saling bertempur, melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dan lain-lain. Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi pasif dan netral, tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional, contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti masyarakat dan negara Indonesia harus ….. mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi diharapkan juga dalam rangka lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.
Modul 6
PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL
PANCASILA DAN PERMASALAHAN SARA
Konflik itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa dengan rakyat, antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu konflik horisontal ditunjukkan misalnya konflik antarumat beragama, antarsuku, atarras, antargolongan dan sebagainya. Jurang pemisah ini merupakan potensi bagi munculnya konflik.
Data-data empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik, baik ditinjau dari suku, agama, ras, dan golongan. Pluralitas ini di satu pihak dapat merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di lain pihak juga merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
Pada prinsipnya Pancasila dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Artinya segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan prinsip ini, maka akan gagal.
Berbagai ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila ke-3 Pancasila secara eksplisit disebutkan “Persatuan Indonesia“. Kedua, Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 tentang puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas budaya asing yang sesuai dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 tentang peng-hormatan terhadap bahasa-bahasa daerah. Kiranya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, para founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan, bahasa dan lain-lain.
Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi kejayaan bangsa.
Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan. Kesatuan tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegera yang diterima oleh masyarakat
PANCASILA DAN PERMASALAHAN HAM
Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60).
Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.
Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia.
Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal
Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain:

1.Hak untuk hidup
2.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.Hak mengembangkan diri
4.Hak keadilan
5.Hak kemerdekaan
6.Hak atas kebebasan informasi
7.Hak keamanan
8.Hak kesejahteraan
9.Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
10.Hak perlindungan dan pemajuan.

Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
PANCASILA DAN KRISIS EKONOMI
Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi.
Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak- merataan ekonomi, dan lain-lain. yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara
Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila serta konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Sistem Ekonomi Pancasila antara lain: mengenal etik dan moral agama, tidak semata-mata mengejar materi. mencerminkan hakikat kemusiaan, yang memiliki unsur jiwa-raga, sebagai makhluk individu-sosial, sebagai makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Sistem demikian tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia, menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan, mengutamakan hajat hidup rakyat banyak, dan menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
Sistem ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945, pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa (1) Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2) Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial; (3) Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujud-nya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh; (4) Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Perekono-mian nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah. hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Manusia dan sejarah kemanusiaan

Manusia dan Sejarah Kemanusiaan



Yang menjadi pangkal sejarah kemanusiaan ialah pendapat tentang manusia pertama. Dalam menjelaskan hal tersebut tergantung dari cara pendekatan yang dipakainya.Pendekatan-pendekatan tersebut antara lain :

a. Pendekatan Secara Religi
Pendekatan religi menyimpulkan bahwa adam dan hawa adalah sepasang manusia pertama yang menurunkan seluruh umat manusia.

b. Pendekatan Ilmiah
Pendekatan ilmiah dari antropologi fisik sebagai bagaian biologi dikatakan bahwa manusia berkembang menurut proses evolusi dari suatu mahluk yang bermartabat rendah samapi mencapai bentuknya yang sekarang. Namun sampai sekarang ilmu pengetahuan modern belum mampu memberikan keterangan yang memuaskan dan mutlak, kecuali suatu jawaban yang masih hipotesis.

Namun bagaimanapun juga, mahluk Tuhan yang disebut manusia telah berkembang biak memenuhi bumi di sepanjang masa ratusan ribu tahun, berkelompok-kelompok menjadi ras-ras dan kemudian bangsa-bangsa menurut keadaan tempat tinggalnya dan sejarah perkembangan yang dialaminya. Salah satu bangsa-bangsa itu adalah Bangsa Indonesia di Bumi Indonesia.

Kata Indonesia sebagai nama bagi tanah air kita diberikan oleh orang Inggris yang bernama James Richardsin Logan yang dalam journal of the Indian Archipelago and eastern Asia terbitan tahun 1850 menulis sbb:"..... I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for Indonesia Island of the Indian Archipelago." saya memilih istilah geografis murni Indonesia yang pada hakikatnya merupakan sinonim singkat bagi pulau-pulau Indonesia atau kepulauan India.

Nama Indonesia selanjutnya dalam menyebut tanah air kita digunakan oleh :

1. "Maxwell" th. 1862 dalam bukunya yang berjudul " The Island of Indonesia"
2. Adolf Bastian thn. 1889, ahli etnologi dari bangsa Jerman, dalam bukunya "Indonesian order die insel des malayischen Archipels"
3. Thn. 1922. digunakan dalam Indonesische Veriniging ( perhimpunan Indonesia)
4. Th 1924 dipakai dalam majalah, yaitu Indonesia Merdeka
5. Th. 1927 dipakai nama partai PNI
6. Th. 1928 dipakai dalam sumpah pemuda
7. Th. 1945 ( sejak proklamasi kemerdekaan ) digunakan dengan diumumkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kita bangsa Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, percaya bahwa tidak ada kejadian di dunia ini yang terlaksana di luar kehendak Tuhan,. tidak ada sesuatu yang terjadi secara kebetulan. Jika kita dilahirkan sebagai bangsa Indonesia di atas bumi Indonesia, ini adalah kehendak Tuhan agar kita menjunjung tinggi kewajiban kita terhadap tanah air dan bangsa kita.




Tumbuhnya Bangsa dan kebudayaan indonesia



Tanah air kita berupa rangkaian kepulauan tropis yang terletak strategis antara dua benua ( Asian dan australia ) dan dua samudra ( Indonesia dan fasifik ). baik keindahan alamnya sepanjang masa merupakan daya tarik bagi setiap kelompok manusia yang mengembara mencari tempat tinggal untuk kaumnya. dari daratan benua asia berbagai bangsa ( antara lain Proto dan deutro melayu ).

Memasuki kepulauan Indonesia dan bercampur darah dengan penduduk tertua ( negrito) untuk kemudian meluluh menjadi satu bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Memang sesanti kita tidak hanya berasal dari kitab " Sutasoma" karangan Mpu Tantular saja, tetapi berurat akar pada pangkal terjadinya bangsa Indonesia.

Tentang sejarah bangsa Indonesia yang paling tua, sumber keterangan yang sampai sekarang ada serta cukup jelas baru mulai pada sekitar 3000 tahun sebelum masehi.

Pada masa sekitar tahun 3000 SM tersebut berkembanglah di daerah ini suatu tingkat kebudayaan neolitikum, yaitu kebudayaan dengan pertanian sebagai unsur yang penting.Di dalam masyarakat serupa itu hubungan seorang maupun orang sebagai kolektivitas dengan lingkungan hidup sekelilingnya sangat erat. Maka dalam keadaan seperti itu timbul pengaruh timbal-balik antara menusia dan lingkunganya.

Lingkungan alam, selain menyediakan keperluan bagi kelangsungan hidupnya, sebaliknya dalam batas-batas tertentu membatasi ruang gerak serta kegiatan manusia. Disamping itu, alam pun ikut menentukan serta memberi ciri khas yang terhadap cara hidup maupun corak kebudayaannya. Dengan demikian maka timbul suatu kesadaran akan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki bangsa kita dalam menghadapi tantangan alam. Melahirkan suatu kesadaran akan kekuasaan yang berada di atas alam dan manusia sendiri, sehingga gambaran kan ke-Maha Kuasa-an tumbuh dan berkembang sebagai kesadaran religius di dalam bentuknya yang sederhana, dinamisme, pemujaan leluhur, yang akhirnya sampai pada pemujaan dewa tertinggi. Sikap hidup religius memang suatu yang inhaerent (tidak dapat diceraikan) dalam jiwa Bangsa Indonesia.

Dapat pula dipahami, bahwa dalam tarap kebudayaan neolithicum ini, desa sebagai kesatuan teretorial didiami oleh kelompok orang-orang yang seketurunan, sehingga memungkinkan ikatan kekeluargaan atas dasar persamaan tempat tinggal dan keturunan. Dengan cara demikian itulah, suatu kesatuan teretorial dan consanguin (ikatan keluarga sendiri) ini berkembang menjadi ikatan yang lebih besar dan akhirnya tumbuhlah dari lingkungan hidup seperti itu semangat kebangsaan di kemudian hari, seperti termaktub dalam sila ke-3 Pancasila, yaitu " Persatuan Indonesia".

Ikatan hidup yang makin besar itu, sudah barang tentu memerlukan pimpinan yang bertugas memelihara ketertiban hidup bersama. Orang yang memangku jabatan demikian dipilih di antara mereka yang paling bijaksana, dan segala hal yang menyangkut kepentingan umumbiasanya diselesaikan melalui musyawarah. Dalam keadaan inilah di mana pengkhususan lapangan kehidupan yang meliputi tugas-tugas tertentu belum berkembang. Dapatlah dimaklumi apabila pelaksanaan sesuatu itu atas tanggungjawab bersama pula. Di sinilah nampak jiwa sila ke-4 Pancasila dalam bentuk sederhana.

Suatu ciri kehidupan neolithicum yang penting ialah manusia telah berhasil membebaskan diri dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya dari menggantungkan diri pada alam sekelilingnya. Kecakapan bercocok tanam yang menyertai zaman itu memberi kemungkinan penimbunan persediaan makanan dan penyediaan bahan-bahan keperluan yang lain. Pertanian tidak bisa dikerjakan oleh seorang diri, tetapi membutuhkan kerjasama secara gotong-royong yang kemudian yang kemudian dalam sejarah menjelma menjadi sifat Bangsa Indonesia. Langkah kemajuan yang dicapai dalam tingkat peradaban neolithicum ini berarti mulai timbulnya usaha kesejahteraan yang tertua dalam sejarah manusia. Serempak dengan kemajuan yang dicapai Bangsa Indonesia pada babakan pra sejarah ini, suatu hal yang tak dapat dihindarkan ialah timbulnya hubungan dengan bangsa-bangsa lain di Asia Tenggara, India dan Cina.

Akibat yang timbul dari hubungan ini terutama nampak dalam lapangan kebudayaan yang ciri-cirinya terlihat pada kecakapan menuang logam (metalurgi). Dalam periode itu, di Indonesia berkembang kebudayaan perunggu dan besi yang memberi corak istimewa zaman tersebut, sehingga masa itu dikenal sebagai Abad Perunggu-Besi, bahkan oleh sarjana-sarjana Perancis yang terkenal, L.Finot dan G. Coedes, disebut sebagai Kebudayaan Indonesia. Dari zaman itu dikenal benda-benda yang banyak berhubungan dengan upacara keagamaan serta memberi kesan kuat adanya hubungan niaga dengan wilayah Asia Tenggara.

Pada saat itu pula berkembanglah suatu unsur kebudayaan yang berpusat kepada adanya bangunan-bangunan batu besar (megalithicum) yang bersangkut-paut dengan pemujaan roh-roh nenek moyang serta konsepsi tentang dunia akhirat. Tradisi kebudayaan megalithik itulah yang kelak terus hidup bertahan dalam periode sejarah di beberapa daerah yang agak terpencil dalam hubungan lalu-lintas.

Dari hal-hal tersebut di atas dapat ditarik keimpulan bahwa dalam periode pra sejarah penduduk di Kepulauan Indonesia telah memiliki tingkat kebudayaan atau peradaban yang cukup tinggi. Mereka telah mengenal pertanian, pengairan, perbintangan, sistem pemerintahan, hukum adat, upacara keagamaan, musik gamelan, wayang, pengecoran logam dan lain-lain. Unsur kebudayaan itu merupakan landasan yang kuat sehingga dalam perkembangan sejarah selanjutnya, ketika pengaruh kebudayaan hindu, Islam dan barat masuk ke Indonesia, unsusr-unsur Indonesia asli tersebut masih tetap memberikan corak khas terhadap peri kehidupan Bangsa Indonesia. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ajaran Pancasila yang menjadi dasar filsafat negara telah berakar dalam masa pra sejarah Indonesia, suatu periode pada saat bangsa dan dasar kebudayaan atau peradaban Indonesia mulai tumbuh.



Tata Kekuasaan / Kerajaan Indonesia

Telah dibicarakan di atas, pada jaman pra sejarah bangsa Indonesia mengenal hidup berkelompok dalam susunan desa atas dasar musyawarah dan gotong-royong. Mereka mengadakan pemujaan terhadap roh (arwah) nenek moyang mereka. Di antara arwah nenek moyang tersebut arwah kepala suku menempati tempat yang penting.
Semasa hidupnya kepala suku mempunyai kedudukan yang sangat penting dan sakral sekali, apalagi jika kepala suku memiliki jasa-jasa yang banyak sekali. Setelah meninggal arwahnya mendapat pemujaan yang khusus dan dianggap pelindung desa. Selain sebagai pelindung desa (manusia), arwah tadi juga bisa memberi hadiah kepada yang berjasa dan menghukum yang bersalah.

Ketika Agama Hindu tiba di Indonesia dengan ajarannya tentang dewa-dewa yang pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan arwah kepala suku tadi, Bangsa Indonesia tidak terlalu segan untuk menerimanya. Kepala suku (raja) tidak berkeberatan untuk memeluk agama tersebut, asalkan ia diangkat sebagai seorang dari kasta ksatria. Untuk kepentingan itu didatangkan kaum pendeta (brahmana) ke Indonesia. Dan timbullah kerajaan-kerajaan tertua di Indonesia seperti Kutai dan Tarumanegara.

Selanjutnya kira-kira abad VII Masehi, Agama Budha dari sekte Hinayana dan Mahayana telah masuk ke Indonesia, hal ini dapat ditemukan bukti-bukti di Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan selanjutnya, kerajaan yang timbul adalah Sriwijaya (lebih kurang abad VII-XII) dan Majapahit (lebih kurang abad XIII-XVI) merupakan puncak kemegahan sejarah Bangsa Indonesia.

Pada sekitar abad VII masehi berdirilah Kerajaan Sriwijaya yang letaknya mungkin di Palembang sekarang ini. Kerajaan ini adalah kerajaanmaritim yang menjadi pusat perniagaan dan pusat kebudayaan (agama) di Asia Tenggara. Letaknya sangat strategis pada jalan laut antara India dan Cina memberikan kemajuan yang pesat pada pertumbuhan kerajaan ini. Ia menjadi pengusaha utama di pelabuhan-pelabuhan di Pesisir Timur Sumatera, Singapura dan Pantai Barat Malaysia sekarang, yang memiliki kekuasaan Selat Malaka sampai di daerah Pantai Siam.

Kerajaan Sriwijaya dapat dipandang sebagai penjelmaan negara kesatuan yang pertama, yang memenuhi syarat-syarat sebagai negara modern. Ia telah mengadakan hubungan diplomatik dengan negara tetangganya, misalnya telah mengirimkan duta-dutanya ke Cina pertama kali pada tahun 670 masehi.

Selanjutnya Sriwijaya adalah pusat Agama Budha, sehingga para musafir Cina sebelum mencapai India, tinggal dulu beberapa tahun di Sriwijaya untuk mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan Agama Budha dan tatabahasa Sansekerta.

Sriwijaya juga mengirim pemuda-pemudanya ke India untuk belajar Agama Budha dan raja Sriwijaya yang pernah membuat asrama-asrama untuk tempat tinggal para pelajar tadi di Nalanda ( Daerah Benggala, India Utara ) dan di Nagapatnam ( di Pantai Malabar, India Selatan).

Unsur-unsur keTuhanan, tata pemerintahan atas dasar musyawarah, keadilan sosial, kedaulatan dan lain-lain, terbukti dari dokumen tertulisnya yang berupa prasasti, yaitu : Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talangtuo dan Kota Kapur. Kepala negara bergelar datu.

Setelah Sriwijaya mengalami kemunduran, pada abad ke-13 di Jawa Timur munculah Kerajaan Majapahit yang dapat dipandang sebagai negara kerajaan kuno Indonesia yang terbesar. Zaman keemasan dicapai dalam pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1350-1389) dengan Mahapatih Gadjah Mada.

Sebagai negara yang berdaulat, Majapahit melindungi delapan mandala sebagai wilayah kekuasaanya, yang meliputi daerah Malaysia dan hampir seluruh Wilayah RI dewasa ini. Di samping itu, Majapahit sebagai suatu kerajaan besar memiliki politik hubungan antar bangsa yang terungkap dalam istilah "mitreka satata", yang berarti menghendaki persahabatan sederajat. Semua ini diuraikan oleh pujangga Mpu Prapanca dalam kitabnya Negarakertagama (1365). Juga oleh Prapanca telah diuraikan susunan pemerintahan Majapahit yang juga mencerminkan unsur musyawarah.

Perdagangan laut telah timbul kembali seakan-akan kemegahan Sriwijaya di laut timbul kembali, dengan pelauhan dagangnya di Tuban dan Gresik.

Selain kemajuan di bidang politik, kemiliteran, dan perdagangan, di istana Majapahit hidup berdampingan dua macam agama (Hindu dan Budha) yang membuktikan sifat toleransi Bangsa Indonesia. Hal ini tercantum di dalam uraian pujangga Mpu Tantular dalam kitabnya Sutasoma. Kehidupan agama sebagai unsur penting dalam suatu negara, adalah merupakan tipe ideal negara yang menginginkan keseimbangan antara kebutuhan rokhani dan jasmani. Sesanti Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu juga) yang tercantum pada lambang negara kita sekarang ialah rumusan pujangga Mpu Tantular dalam kitabnya tersebut di atas.

Bangunan-bangunan suci, candi-candi, biara-biara dan lain-lain disamping mengandung nilai-nilai religi juga menunjukkan sifat kegotong-royongan dari bangsa kita.

Setelah Hayam Wuruk wafat, Majapahit mulai mengalami kemunduran karena sering terjadi perselisihan di antara keluarga raja, sehingga mempercepat keruntuhan negara itu. Kemudian sejak abad-13 Agama Islam mulai masuk ke Pulau Jawa.

Dari gambaran sepintas lalu itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa ide tentang keTuhanan, perikemanusiaan, kebangsaan, musyawarah, serta keadilan sosial, pada hakikatnya adalah ide tentang Pancasila meskipun dalam bentuk mula pertama telah ada sejak dahulu kala dalam jiwa Bangsa Indonesia, sebagai unsur kehidupan yang dihayati dan dilaksanakan sepanjang sejarahnya. Hanya ide itu belumlah dapat dirumuskan secara konkrit dan masih bersifat embrional. Di samping itu baik Sriwijaya maupun Majapahit, merupakan negara kesatuan Indonesia seperti yang terkandung dalam sila ke 3 Pancasila.

Penjajahan Barat

Indonesia adalah bertanah yang subur. Kesuburanya ini menjelmakan beberapa macam tumbuh-tumbuhan yang tidak diketemukan di luar Indonesia, tetapi sangat dibutuhkan di luar Indonesia, seperti lada, pala, cengkeh. Untuk rempah-rempah inilah bangsa-bangsa asing berkerumun di Indonesia.

Sejak lama bangsa barat berkenalan dan terpikat oleh rempah-rempah Indonesia, tetapi mereka tidak mengambilnya sendiri ke Indonesia, melainkan cukup mengimpornya melalui pedagang-pedagang perantara Bangsa Cina.

Pada tahun 1498 orang-orang Portugis di bawah pimpinan Vasco da Gama sampai di India (Calicut) dan dengan demikian membuat lembaran baru dalam sejarah Bangsa Asia, suatu lembaran hitam karena merajalelanya penjajahan yang melupakan keTuhanan, melanggar perikemanusiaan, tiada hormat akan kebangsaan orang lain, menindas kerakyatan serta mentertawakan keadilan sosial. penjajahan melanggar pancasila, melanggar hati nurani Indonesia, karena itu dilawan oleh bangsa kita.

Pada tahun 1512 Portugis masuk Indonesia dibawah pimpinan (D' Abreu dan Serrao ) dan berhasil mencapai serta mengenal secara langsung pulau rempah rempah ( Ambon, ternate ). tetapi bangsa Portugis tidak bebas dari saingan bangsa lainnya. bangsa Spanyol ( del pano dari sisa armada Magelhaens, 1521 ) dan Inggris ( Francais Drake), 1579 kemudian belanda ( cornelis de houtman, 1596 menyusul bangsa Portugis masuk Indonesia untuk berlomba-lomba memeperebutkan kemakmuran kita.

Pada tahun1522 Portugis ( Antonia de Brito ) mencengkram Ternate dengan mendirikan benteng Portugis di pulau itu. inilah titik permulaan bercokolnya imperialisme di Indonesia. tempat ini merupakan tempat berinjak dan basis oprasi bagi aktivitas imperialsme Portugis di Ternate dan sekitarnya. tindakan sewenang-wenangnya tersebut telah melanggar norma dan budi nurani bangsa Indonesia. Raja Tabariji ditawan karena tidak mau menyerahkan seluruh cengkehnya ke Portugis. Raja Hairun dibunuh karena tidak mau tunduk pada Portugis.karenanya, Ternate dan Tidore yang awalnya saling bermusuhan langsung bersatu melawan penjajah. perlawanan ini dipimpin oleh Baabullah. Benteng Portugis berhasil direbut ( 1570 ) dan orang Portugis yang masih selamat diminta meninggalkan benteng.

Portugis tidak dapat menahan gempuran raja Baabullah yang penuh dedikasi ini dan lenyap dariu perairan sektar Ternate. Sisa pertahanan Portugis tertinggal satu buah berupa benteng di ambon,dan kemudian benteng ini di sapu bersih oleh belanda yang mulai menguasai perairan Nusantara. dengan jatuhnya Malaka ( Portugis ) ke tangan Belanda tahun1641, maka berakhir pulalah imperialisme Portugis dari bumi Indonesia.

Spanyol yang tiba di Indonesia bertepatan dengan kedatangan bangsa Potugis, tidak mendapat kesempatan untuk menanamkan kekuasaannya di sini. mereka terusir dari Indonesia oleh perjanjian Saragosa 1529, yang menetapkan Indonesia bagi Portugis dan Philipina bagi spanyol dengan mendapatkan uang kerugian sejumlah 350.000 cruzados.

belanda muncul di Indonesia pada waktu Portugis baru Bertengkar dan berperang melawan bangsa Indonesia. keadaan ini secara licin sekali digunakan oleh belanda untuk berpura-pura memihak bangsa Indonesia melawan Portugis, hingga terpikatlah hati bangsa Indonesia oleh sikap Belanda. penjajahan baru berselimut sahabat ini akhirnya dapat diterima sebagai kawan.

Pengertian Pancasila

1. Secara Etimologis
2. Secara Terminologis

Secara Etimologis

Pancasila berasal dari Bahasa India yakni Bahasa Sansekerta, bahasa kasta brahmana. Sedang bahasa rakyat jelata adalah prakerta.

Menurut Prof. H. Moh. Yamin Pancasila ada dua macam arti yaitu :

Panca : artinya lima
Syila : dengan satu i, artinya batu sendi, alas atau dasar
Syiila : dengan dua i, artinya peraturan yang penting, baik, atu senonoh

Dari kata syiila ini dalam Bahasa Indonesia menjadi susila artinya hal yang baik. Dengan demikian maka perkataan Pancasyila berarti batu sendi yang lima, berdasarkan yang lima, atau lima dasar Sedang Pancasyiila berarti lima aturan hal yang penting, baik atau senonoh.

Secara Historis

Secara historis istilah Pancasila mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk Agama Budha.

Pancasila berarti lima aturan (Five moral principles) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa/awam Agama Budha, yang dalam bahasa aslinya yaitu Bahasa Pali. Pancasila yang berisikan lima pantangan yang bunyinya menurut ensiklopedia atau kamus Budhisme :

1. Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami
Jangan mencabut nyawa setiap yang hidup. Maksudnya dilarang membunuh.
2. Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami
Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan. Maksudnya dilarang mencuri
3. Kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami
Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan. Maksudnya dilarang berzina.
4. Musawada veramani sikkhapadam samadiyami
Janganlah berkata palsu. Maksudnya dilarang berdusta.
5. Sura meraya-majja pamadattha veramani sikkhapadam samadiyami
Janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran. Maksudnya dilarang minum minuman keras.

Selanjutnya istilah Pancasila masuk dalam kasanah kesusastraan Jawa kuno pada zaman Majapahit di bawah Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada. Istilah pancasila terdapat dalam buku keropak Negara Kertagama yang berupa syair pujian ditulis oleh pujangga istana bernama Mpu Prapanca selesai pada tahun 1365, yakni pada sarga 53 bait 2 yang berbunyi sebagai berikut :

Yatnanggegwani pancasyila kertasangska rabhi sakakakrama
artinya : Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasila) itu begitu pula upacara-upacara adat dan penobatan-penobatan.

Selain terdapat dalam buku Negara Kertagama yang masih dalam jaman Majapahit istilah pancasila juga terdapat dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang lima (dalam bahasa sansekerta) juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima, pancasila krama, yaitu :

1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minum minuman keras

Demikianlah perkembangan istilah Pancasila dari bahasa sansekerta menjadi Bahas Jawa kuno yang artinya tetap sama dengan yang terdapat di jaman Majapahit.

Pada jaman Majapahit hidup berdampingan secara damai kepercayaan tradisi Agama Hindu Syiwa dengan Agama Budha Mahayana dan campuranya, Tantrayana. Sedang Mpu Prapanca sendiri kemudian menjabat dharmadyaksa ring kasogatan yaitu penghulu (kepala urusan) Agama Budha.

Sesudah Majapahit runtuh dan Islam tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa dari pengaruh ajaran moral Budha yaitu pancasila masih terdapat juga dan dikenal masyarakat Jawa sibagai lima larangan (pantangan, wewaler, pamali) dan isinya agak lain yaitu yang disebut " Ma Lima" yaitu lima larangan yang dimulai dari kata "ma". Larangan tersebut adalah :

1. Mateni : artinya membunuh
2. Maleng : artinya mencuri
3. Madon : artinya berzina
4. Madat : artinya menghisap candu
5. Maen : artinya berjudi

Lima larangan moral atau "Ma Lima" ini dalam masyarakat Jawa masih dikenal dan masih juga menjadi pedoman moral, tetapi namanya bukan Pancasila, tetapi tetap "Ma Lima".

Secara Terminologis (mengistilah)

Secara terminologis, yaitu dimulai sejang sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkanya. Sedang istilah tersebut diberikan dari temanya yang pada waktu itu duduk di samping Bung Karno.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD '45 yang sebelumnya masih merupakan rencana di mana dalam pembukaanya memuat rumusan lima Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Artinya lima dasar yang dimaksud ialah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang isinya sebagaimana tertera dalam alinea IV bagian akhir pembukaan UUD '45.

Selanjutnya istilah Pancasila dalam Bahasa Indonesia dan secara yuridis yang dimaksudkan adalah 5 sila Pancasila yang kita anut saat ini.

Penggunaan Terakhir Istilah Pancasila

Pancasila yang semula berasal dari bahasa sansekerta yang berarti lima aturan hal yang penting, dan selanjutnya "Ma Lima" dalam bahasa Jawa kuno berarti lima pantangan yang kesemuanya itu dipergunakan dalam Agama Budha, yang akhirnya Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang dipakai sebagai istilah untuk nama dasar filsafat negara Republik Indonesia samapai sekarang.

Di samping perkembangan arti istilahnya, penulisanya pun mengalami proses perkembangan. Menurut ejaan aslinya ditulis huruf latin pertama-tama, ditulis dengan " Panca-Syila". Kemudian disesuaikan dengan ejaan Bahasa Indonesia lama menjadi Pantja-Sila.

Karena istilah Pancasila dipakai nama dasar filsafat negara yang isinya merupakan satu kesatuan, maka menurut Prof. Notonagoro penulisanya tidak dapat dipisahkan, tetapi harus dirangkai jadi satu yaitu "Pantjasila". Dan selanjutnya menurut ejaan yang disempurnakan penulisanya menjadi "Pancasila".
Modul Mata kuliah “Perjuangan Bangsa Indonesia”
1. Perjuangan antara Tahun 1908-1927
Bangsa Indonesia makin menyadari bahwa untuk mengusir penjajahan tidak cukup mengadu dengan kekuatan fisik, tetapi perlu ada cara yang lebih teratur dan terkoordinasi serta terpadu. Penjajahan mengekang Bangsa Indonesia supaya tetap bodoh, namun ada sedikit terbuka untuk kelompok kecil orang Indonasia untuk mendapatkan pendidikan. Bangsa Indonesia yang dapat kesempatan belajar atau memperoleh pendidikan sadar akan penderitaan rakyatnya dan dengan adanya kemenangan Jepang atas Rusia pada tahun 1905 yang berarti menghilangkan mitos seolah-olah hanya bangsa barat yang mampu mengatur dan menguasai seluruh dunia, menimbulkan kesadaran yang berpengaruh pada orang-orang timur pada umumnya, khususnya Bangsa Indonesia.
Dengan demikian gerakan-gerakan yang dulunya bersifat lokal, lalu menjadi gerakan nasional. Dan meliputi seluruh bidang, misal : pendidikan, sosial, kebudayaan, agama, dan politik. Gerakan-gerakan ini mempelopori perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan melenyapkan penderitaan yang selama ini mereka rasakan. Gerakan-gerakan tersebut telah mempunyai wadah beberapa organisasi yang teratur dan telah bekerja melalui koordinasi yang baik di seluruh Indonesia. Organisasi atau gerakan tersebut antara lain : Budi Utomo, Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, Indische Partij, Nahdlatul Ulama, PKI, Taman Siswa dan lain-lain.
2. Perjuangan antara Tahun 1927-1938
Setelah ada koordinasi yang baik dan organisasi yang teratur serta hasil positif daripadanya, maka perjuangan ditingkatkan, yaitu menuntut kemerdekaan dengan cara tegas dan jelas. Pada waktu itu lahirlah organisasi gerakan-gerakan antara lain :
PNI, lahir 9 Juli 1928 dengan pimpinan Bung Karno, yang menuntut kemerdekaan pada waktu itu juga serta bersikap non kooperatif.
PPKI lahir sebagai federasi dari : PNI, Budi Utomo, Pasundan, Kaum Betawi dan lain-lain. Pemuda-pemuda tidak mau ketinggalan dengan mengadakan kongresnya tanggal 28 Oktober 1928 dan menghasilkan Sumpah Pemuda yang berisi :
Satu tanah air yaitu Tanah Air Indonesia
Satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia
Satu bahasa yaitu Bshasa Indonesia
Dalam menanggapi aksi-aksi pemimpin itu, Pemerintah Hindia Belanda menangkap mereka dan menghukumnya, antara lain terhadap Bung Karno. PNI (Partai Nasional Indonesia) membubarkan diri pada tanggal 25 April 1931. Kemudian lahir PARTINDO pada 30 April 1931 di bawah pimpinan Mr. Sartono (kemudian nanti oleh Bung Karno). Tujuannya adalah Indonesia Merdeka, menentang imperialisme dan kapitalisme dan bersikap non kooperatif. Lahir pula Pendidikan Nasional Indonesia (PNI baru) di bawah pimpinan Bung Hatta dan Sutan Syahrir.
Karena kedua organisasi ini maju pesat, Pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk menghalanginya dan melarangnya. Diadakan penangkapan-penangkapan dan pembuangan terhadap pemimpin-pemimpinya, antara lain :
Bung Karno ke Flores (1934), kemudian ke Bengkulu (1938) dan Padang (1942)
Bung Hatta dan Sutan Syahrir ke Digul (1934) kemudian Banda Naira (1936) dan kemudian Sukabumi (1942)
Demikianlah tuntutan rakyat yaitu Indonesia Merdeka sebagai syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan dan hapusnya penjajahan Belanda mendapat jawaban-jawaban yang keras dari pemerintah kolonialisme dangan menangkap, membuang pemimpin-pemimpin gerakan dan membubarkan organisasinya.
Di samping organisasi tersebut di atas masih terdapat partai dan gerakan-gerakan antara lain :
PIR (Partai Indonesia Raya) berdiri 1935 sebagai hasil fusi Partai Bangsa Indonesia, Budi Oetomo, Serikat Sumatera, Serikat Minahasa, Serikat Madura, Serikat Ambon. Pimpinannya ialah Dr. Soetomo.
Partai Serikat Islam Indonesia (PSII) dengan pimpinan Abikusno Tjokrosujoso, yang tetap bersikap non-kooperatif.
Dengan adanya gerakan-gerakan tersebut di atas Pemerintah Balanda selalu menindasnya. Meskipun pemimpin-pemimpin mereka dibuang, gerakan tetap berjalan terus bahkan ada yang bergerak di bawah tanah.
3. Perjuangan pada Tahun 1938-1942
Kita mengetahui bahwa sejak tahun 1918 telah diadakan suatu Volksraad, tetapi sebenarnya tidak berfungsi sebagai parlemen biasa. Lebih-lebih jika kita perhatikan rakyat Indonesia yang sekian banyaknya itu hanya memperoleh wakil sedikit saja.
Setelah mengalami berbagai kesulitan, lahirlah Gabungan Politik Indonesia (GAPI) tahun 1939 yang merupakan federasi PARTINDO dan lain-lain. Gerakan yang terkenal adalah Indonesia Berparlemen.
Telah disebutkan di atas bahwa jawaban Pemerintah Hindia Belanda terhadap tuntutan rakyat yang adil yaitu menghendaki kemerdekaan tanah airnya adalah berupa penangkapan-penangkapan, pembuangan-pembuangan dan pembubaran organisasi-organisasinya. Melalui cara-cara non-kooperatif belum berhasil maka mereka mencoba untuk berkooperasi dengan Pemerintah Hindia Belanda dalam mencapai tujuan tersebut. Memang banyak janji-janji dari Pemerintah Hindia Belanda, bahkan dibentuklah Komisi Visman untuk mendengarkan suara hati rakyat Indonesia. Namun sampai jatuhnya Pemerintah Hindia Belanda oleh Jepang janji itu tidak ada buktinya sama sekali.
Ternyata dengan jalan bekerjasama dengan Pemerintah Hindia Belanda pun tidak memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
4. Perjuangan pada Tahun 1942-1945
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah Hindia Belanda yang dengan suara keras hendak mempertahankan jajahanya dalam menghadapi Jepang, ternyata tidak terbukti sama sekali. Jepang yang mencetuskan perang melawan sekutu pada 8 Desember 1941 dengan cepat bergerak dan pada 9 Maret 1942 memaksa Pemerintah Hindia Belanda untuk menyerah tanpa syarat di Kalijati. Peristiwa ini berarti berakhirnya kolonialisme Belanda di Indonesia yang telah bercokol selama 346 tahun. Dalam waktu singkat Jepang telah dapat menduduki daerah-daerah yang luas dari Cina sampai Lautan Teduh.
Kedatangan bala tentara Jepang di Indonesia mula-mula disangka baik oleh Bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan antara lain :
Nippon Indonesia sama-sama
Nippon Saudara Tua
Nippon Cahaya Asia Timur Raya
Kenyataan menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda yaitu melanjutkan penjajahan Bangsa Indonesia dan Tanah Air Indonesia. Gerakan kemerdekaan dirintangi. Pengibaran Sang Merah Putih dilarang. Lagu Indonesia Raya juga dilarang.
Pada jaman penjajahan Jepang, Indonesia dibagi atas tiga daerah kekuasaan yaitu :
Jawa dengan pusatnya di Jakarta
Sumatera dengan pusatnya di Bukittinggi
Daerah Indonesia lainnya dengan pusatnya di Makasar (sekarang Ujung Pandang)
Dengan cara ini rakyat Indonesia akan dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lain. Pada jaman Jepang Bangsa Indonesia mengalami penderitaan yang luar biasa. Puluhan ribu rakyat yang dijadikan romusya tak tahu bagaimana nasibnya, sebagian yang tersisa terdampar di berbagai daerah bahkan di berbagai negara. Rakyat menderita kurang makan dan pakaian, serta penghinaan, di samping penindasan yang tiada taranya.
Bangsa Indonesia makin dewasa dan percaya pada diri sendiri bahwa penjajahan hanya dapat dihancurkan dengan kekuatan bangsa dan rakyat indonesia Sendiri. Perlawanan terhadap Jepang kian hari kian hebat. Pada waktu itu kedudukan Jepang makin terdesak oleh sekutu. Pulau demi pulau satu demi satu jatuh ke tangan Sekutu.
Sementara itu di dalam masa penjajahan Jepang lahirlah organisasi antara lain :
Gerakan Tiga A
Barisan Pemuda Asia Raya
PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat) yang dipimpin oleh empat serangkai : Soekarno, Hatta, KH. Mas Mansyur dan Ki Hajar Dewantara.
GEMPAR (Gemblengan Pemuda Asia Raya)
Seinendan, Keibodan sebagai kumpulan pemuda-pemuda, Heiho, PETA
Jawa Hokokai (kebangkitan Rakyat Jawa)
Fujinkai (kumpulan wanita) dsb.
Gerakan-gerakan tersebut pada umumnya selalu bertujuan dan berusaha untuk mencapai Indonesia merdeka melalui cara masing-masing. Hal ini antara lain terbukti adanya pemberontakan Tentara Pembela Tanah Air di Blitar yang dipimpin oleh Supriyadi.
Kedudukan Jepang makin buruk, ancaman dari pihak Sekutu makin hebat. Agar mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Perdana Menteri Koisyo yang menggantikan Perdana Menteri Tojo mengeluarkan suatu janji yang sangat menarik bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut dikeluarkan pada 7 September 1944 berisi kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia di kelak kemudian hari.
Unsur-unsur Pancasila Menjiwai Perlawanan Terhadap Kolonialisme
Jika perjuangan Bangs Indonesia itu kita teliti dengan seksama , maka unsur-unsur Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut :
a. Unsur KeTuhanan
Pada hakekatnya penjajahan bertentangan dengan Ajaran Tuhan, sebab penjajahan tidak mengenal cinta kasih dan sayang sebagaimana diajarkan oleh Tuhan. Perlawanan terhadap kolonialisme ada yang didorong oleh keyakinan melaksanakan tugas-tugas agama. Dengan modal keyakinan ajaran agama mereka menentang kolonialisme yang tidak mengenal bahkan melanggar hukum-hukum Tuhan. Semangat inilah yang mendasari perlawanan mereka sehingga mereka mempunyai semangat juang yang tinggi. Contoh : Perang Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol seorang ulama yang agung. Perang Aceh yang dipimpin oleh para ulama seperti Teuku Umar, Teuku Panglima Polem, Teuku Cik Di Tiro. Perang Diponegoro yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro yang saleh dengan bantuan para ulama antara lain Kyahi Mojo. Pondok-pondok pesantren merupakan benteng perlawanan terhadap kolonialisme Belanda.
b. Unsur Kemanusiaan
Penjajahan tidak mengenal perikemanusiaan. Di dalam penjajahan terjadilah eksploitasi dari manusia atau masyarakat atau bangsa yang satu terhadap yang lain. Di dalam penjajahan berlakulah penindasan dan perampasan yang merendahkan martabat manusia. Di dalam penjajahan terjadilah penghinaan dan perbuatan tindak semena-mena oleh kaum penjajah terhadap yang dijajah. Penjajahan bertentangan dengan kemanusiaan atau dapat bertentangan dengan hakekat kodrat manusia. Itulah sebabnya perjuangan melawan penjajahan pada hakekatnya adalah hendak menemukan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang telah dihancurkan oleh penjajah. Perjuangan melawan penjajah berarti ingin menjadikan manusia sebagai manusia dengan cara menghilangkan : penindasan, penghinaan, kesewenang-wenangan, perampasan, eksploitasi dari manusia yang satu terhadap yang lain. Perjuangan melawan penjajahan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia adalah pengejawantahan dari semangat yang berunsurkan kemanusiaan.
c. Unsur Persatuan
Penjajahan menggunakan cara divide at impera yaiutu memecah belah Bangsa Indonesia. Dengan cara itu penjajah berhasil menguasai seluruh Tanah Air Indonesia. Dengan menggunakan cara tersebut, sebenarnya berarti penjajah tahu bahwa persatuan merupakan senjata ampuh bangsa Indonesia. Karena itu persatuan harus dirusak agar senjata tidak berfungsi. Di dalam kenyataan memang Bangsa Indonesia dapat di pecah belah oleh penjajah. Meskipun demikian Bangsa Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan mengakibatkan keruntuhan sebagimana semboyan yang berbunyi bersatu kita teguh, bercerai kita jatuh. Bagaimanapun juga persatuan sebagai senjata ampuh tidak hancur sama sekali. Kerap kali nampak adanya persatuan antara daerah yang satu dengan yang lain, antara pemimpin yang satu dengan yang lain, lebih-lebih persatuan antara rakyat dengan rakyat dan antara rakyat dengan pemimpin dari suatu daerah tertentu.
d. Unsur Kerakyatan
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Penjajahan bertentangan dengan kemerdekaan dan kebebasan. Di dalam penjajahan berlakulah paksaan dan tekanan serta perampasan atas HAM. Penjajahan bercokol di atas kekuatan fisik dan ideologi dan bukan atas kesamaan dan sikap saling menghargai. Karen itu perlawanan Bangsa Indonesia terhadap penjajahan merupakan kodrat sebab kemerdekaan adalah hak Bangsa Indonesia. Penjajahan terhadap Bangsa Indonesia harus dihancurkan. Dengan hancurnya penjajahan Bangsa Indonesia berharap memperoleh kepribadianya lagi, memperoleh hak-haknya yaitu kemerdekaan dan kebebasan. Apalagi Bangsa Indonesia yang pernah mengalami kebebasan, kemudian mengalami penderitaan akibat penjajahan dengan sendirinya berusaha sekuat tenaga untuk melawan penjajahan tersebut. Dengan modal kerakyatan, kebijaksanaan, kekeluargaan, kegotong-royongan Bangsa Indonesia pernah mengalami kejayaan, karena itu unsur tersebut masih tetap dimiliki sebagai senjata melawan penjajah.
e. Unsur Keadilan
Telah disebutkan di atas bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini terbukti pada pengalaman Bangsa Indonesia yang selama dijajah tidak pernah diperlakukan adil. Mereka tidak pernah diberi apa yang menjadi haknya, misal hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak berbicara, hak memperoleh pekerjaan yang sama dengan kaum penjajah. Bahkan untuk memperoleh dan memenuhi kebutuhan ekonomi yang wajar saja tidak diperhatikan. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya sangat dipersukar.
Bangsa Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin, penderitaan pengetahuan, kebodohan, sehingga martabatnya sebagai bangsa sangat terhina. Mereka tidak dapat menduduki jabatan-jabatan tertentu meskipun mereka mempunyai kecakapan dan kemampuan untuk jabatan tersebut. Mereka dibatasi ruang geraknya dan rendah kedudukan sosialnya.
Bangsa Indonesia yang memiliki nilai keadilan dan telah melaksanakan keadilan tersebut sebelum masa penjajahan tentu tidak mau diperlakukan seperti itu oleh penjajah. Demi mempertahankan nilai-nilai keadilan tersebut maka mereka terdorong untuk melawan penjajah dengan gigihnya. Salah satu unsur sebagai pendorong untuk melawan penjajahan adalah unsur keadilan yang sudah dimiliki oleh Bangsa Indonesia.